Sekilas Avrist

PT Avrist Assurance (Avrist) adalah perusahaan asuransi jiwa patungan pertama di Indonesia yang telah berdiri sejak tahun 1975, Avrist Assurance terus berkembang menjadi salah satu perusahaan asuransi jiwa terkemuka yang mampu bersaing di industri asuransi jiwa di Indonesia. Dengan pengalaman selama lebih dari 45 tahun, Avrist telah mengembangkan beberapa kanal distribusi antara Iain Agency, Bancassurance, Alternate Partnership, Employee Benefit, dan Syariah yang menyediakan produk-produk asuransi jiwa, asuransi kecelakaan dan kesehatan, asuransi berbasis syariah, asuransi jiwa kredit dan pensiun baik untuk perorangan maupun korporasi. Perkembangan bisnis Avrist juga tidak luput dari dukungan lebih dari 1.000 agen yang telah memiliki sertifikasi dan lebih dari 300 karyawan yang tersebar di 21 kantor pemasaran Avrist. 

Sejalan dengan perkembangannya tersebut, Avrist telah memiliki Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Avrist dan 2 (dua) anak perusahaan/subsidiary yaitu, PT Avrist General Insurance, dan PT Avrist Asset Management. Dengan berlandaskan visi “Satu polis Avrist di setiap rumah tangga di Indonesia”, Avrist berkomitmen untuk memajukan kehidupan gemilang yang bermakna bagi karyawan, mitra bisnis dan pemegang polis.

PT Avrist Assurance berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Tonggak Sejarah

1975

1979

1984

1993

2000

2004

2005

2008

2009

2010

2011

2012

2013

2014

2023

AJIA

Berdiri dengan nama PT Asuransi Jiwa Ikrar Abadi

Penghargaan & Prestasi

Avrist Total Solution

Kami ingin menjadi bagian dalam memajukan kehidupan Anda dengan memberi solusi pada kebutuhan proteksi Anda.

SEJARAH UNIT SYARIAH PT AVRIST ASSURANCE
PT Avrist Assurance (d/h PT Asuransi AIA Indonesia) memperoleh Izin untuk menjalankan usaha Asuransi berdasarkan Prinsip Syariah (Syariah Unit) pada tanggal 28 September 2005 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, No. KEP – 326/KM.5/2005

 

DEWAN PENGAWAS SYARIAH PT AVRIST ASSURANCE
Avrist Syariah memiliki produk Syariah dan layanan yang sesuai dengan Prinsip Syariah dan diawasi oleh 2 orang Dewan Pengawas Syariah:
1. Dra. Hj. Mursyidah Thahir, MA (Ketua DPS) Dosen pada Institut Ilmu Alqur’an, Anggota Komisi Fatwa MUI, dan anggota dari Dewan Syariah Nasional–MUI.

2. H. Izzudin Abdul Manaf, Lc, MA (Anggota DPS) Dosen di Islamic Jurisprudence, Islamic Finance & Muamalat, Islamic investment in STEI-Sebi.

 

Tugas dan Peran DPS PT Avrist Assurance sebagai berikut:
1. Mengawasi, memberi nasihat dan saran kepada Direksi agar kegiatan Perusahaan sesuai dengan prinsip Syariah.
2. Berupaya menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Nasabah.
3. Menyelenggarakan rapat DPS secara berkala paling sedikit enam kali dalam satu tahun.

  • Visi

  • Satu Polis untuk setiap rumah tangga di Indonesia

  • Misi

  • Merangkul dan meneladani semangat kepeloporan yang menjadi bagian dari sejarah kami yang besar.

    Menciptakan tempat bekerja yang terbaik guna memajukan karier serta masa depan.

    Menempatkan pemangku kepentingan (karyawan, mitra, dan nasabah) sebagai inti dari setiap hal yang Avrist lakukan.

    Menawarkan produk dan layanan Avrist ke setiap rumah tangga.

    Memastikan produk Avrist selalu mudah diakses dan terjangkau.

    Mengembangkan bisnis Avrist dengan penuh kesigapan, kedispilinan, dan integritas yang tinggi.

    Sepenuhnya mempercayai pemangku kepentingan agar mereka juga percaya kepada kami.

Berkarir di Avrist

Bergabunglah bersama purple team dan jadikan hidup lebih bermakna dengan kesempatan berkarier sekaligus kesempatan menjadi bagian dari solusi akan kebutuhan hidup masyarakat Indonesia.

Tata Kelola Perusahaan

Dalam rangka penerapan Tata Kelola Terintegrasi yang baik, Avrist sebagai entitas utama telah melaksanakan dan menyusun Laporan Tahunan Pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi

Laporan Keberlanjutan

Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) yang memaparkan rekam jejak kami dalam mempraktikkan bisnis yang berkelanjutan dan sejalan dengan tujuan perusahaan. Laporan ini mencerminkan komitmen Avrist dalam memberikan dampak positif bagi nasabah dan masyarakat di Indonesia. Anda bisa selengkapnya pada link di berikut:

Kebijakan Keamanan Informasi

PT. AVRIST ASSURANCE berkomitmen untuk:

  1. Menerapkan sistem manajemen keamanan informasi berdasarkan ISO 27001:2013, serta mematuhi peraturan perundangan dan persyaratan terkait lainnya.
  2. Terus-menerus mengoptimalkan dan meningkatkan keamanan informasi yang kami miliki melalui peningkatan manajemen keamanan informasi dan budaya korporasi yang tinggi untuk meraih kepuasan dan loyalitas pelanggan.
  3. Mengendalikan risiko keamanan informasi guna mencegah insiden akibat kebocoran informasi berdasarkan perundangan dan persyaratan yang relevan dengan:
    • Menyediakan sumber daya yang dibutuhkan untuk menjamin sistem keamanan informasi.
    • Membudayakan dan membina kompetensi keamanan informasi bagi seluruh pekerja dan mitra kerja.
  4. Meminimalkan dampak negatif, mencegah terjadinya kebocoran informasi dengan terus menerus meningkatkan kinerja dari indikator keamanan informasi yang relevan berdasarkan perundangan dan persyaratan keamanan informasi yang relevan.
  5. Memastikan aspek kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data terjamin di perusahaan dengan tetap memperhatikan aspek risiko dan peluang yang berlaku guna memenuhi kebutuhan atau harapan pihak berkepentingan.

Izin Usaha dari OJK

Nomor izin usaha Avrist dari OJK

PT Avrist Assurance
Izin Usaha PT Avrist Assurance nomor: KEP-037/KM.11/1986 tertanggal 10 Maret 1986.