Pengkinian Data Nasabah
Demi meningkatkan kualitas pelayanan yang optimal, PT Avrist Assurance (“Avrist”) mengajak seluruh Nasabah untuk segera melakukan pengkinian data. Dimana, pengkinian data tersebut selaras dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal di Sektor Jasa Keuangan. Oleh karena itu, guna memudahkan Nasabah dalam melakukan pengkinian data, Nasabah dapat mengikuti Langkah-langkah sebagai berikut:
- Unduh formulir pada link berikut Formulir Pengkinian Data Nasabah
- Lakukan pengisian data informasi dengan benar dengan menyertakan tandatangan basah pada tempat yang telah kami sediakan;
- Melampirkan fotokopi KTP Pemegang Polis; dan
- Selanjutnya, mengirimkan kembali formulir pengkinian data melalui alamat e-mail: pengkinian.data@avrist.com
Setelah Nasabah melakukan pengkinian data, maka Nasabah akan memperoleh manfaat sebagai berikut :
- Kemudahan dalam proses verifikasi pada saat pengajuan klaim maupun pelayanan lainnya;
- Menjaga kerahasiaan data dan memastikan Nasabah terhindar dari penyalahgunaan data; dan
- Memperoleh informasi seputar promo produk dan informasi terbaru dari Avrist.
Pengajuan pengkinian data akan kami proses, setelah seluruh data serta syarat kelengkapan dokumen telah kami terima. Apabila diperlukan, maka Avrist berhak untuk menunda proses pengkinian data serta meminta dokumen tambahan termasuk melakukan verifikasi maupun konfirmasi lanjutan terhadap Nasabah/Pemegang Polis.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengkinian data, Nasabah dapat menghubungi Customer Care Line kami selama jam operasional 08.00-17.00 WIB dari hari Senin-Jumat di +62 21 5789 8188.