Perlindungan Nasabah

Avrist Assurance sebagai perusahaan Asuransi jiwa  yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, selalu berkomitmen untuk melindungi hak Anda sebagai Nasabah agar senantiasa merasa aman. Hal ini sesuai dengan peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang bertujuan untuk menciptakan rasa aman terhadap konsumen sektor jasa keuangan. 

Layanan Asuransi Individu

Check Status Polis

Login untuk mengetahui informasi polis Anda

Check

Layanan Asuransi Individu

Check Fund Price Policy

Login untuk mengetahui informasi polis Anda

Check

Layanan Asuransi Individu

Check Crediting Rate Universal Life 

Login untuk mengetahui informasi polis Anda

Check

Layanan Asuransi Perusahaan

Cek Status Polis

Login untuk mengetahui informasi kepesertaan Anda

Check

Layanan Asuransi Perusahaan

Cek Status Klaim

Login untuk mengetahui informasi klaim Anda

Check

Layanan Asuransi Perusahaan

Cek Status GTL

Login untuk mengetahui informasi status GTL Anda

Check

Layanan Pensiun Employer

Saldo Rekening

Login untuk mengetahui informasi  saldo rekening pensiun karyawan Anda

Check

Layanan Pensiun Employer

Info Perusahaan

Login untuk mengetahui informasi layanan pensiun perusahan Anda

Check

Layanan Pensiun Employer

Transaksi Rekening

Login untuk mengetahui transaksi rekening pensiun karyawan Anda

Check

Layanan Pensiun Employer

Harga Unit

Login untuk mengetahui informasi harga unit

Check

Layanan Pensiun Employee

Saldo Rekening

Login untuk mengetahui informasi saldo rekening pensiun Anda

Check

Layanan Pensiun Employee

Informasi Peserta

Login untuk mengetahui informasi layanan pensiun Anda

Check

Layanan Pensiun Employee

Transaksi Rekening

Login untuk mengetahui transaksi rekening pensiun Anda

Check

Layanan Pensiun Employee

Harga Unit

Login untuk mengetahui harga unit

Check

Pengkinian Data Nasabah

Demi meningkatkan kualitas pelayanan yang optimal, PT Avrist Assurance (“Avrist”) mengajak seluruh Nasabah untuk segera melakukan pengkinian data. Dimana, pengkinian data tersebut selaras dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal di Sektor Jasa Keuangan. Oleh karena itu, guna memudahkan Nasabah dalam melakukan pengkinian data, Nasabah dapat mengikuti Langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Unduh formulir pada link berikut Formulir Pengkinian Data Nasabah
  2. Lakukan pengisian data informasi dengan benar dengan menyertakan tandatangan basah pada tempat yang telah kami sediakan;
  3. Melampirkan fotokopi KTP Pemegang Polis; dan
  4. Selanjutnya, mengirimkan kembali formulir pengkinian data melalui alamat e-mail: pengkinian.data@avrist.com

 

Setelah Nasabah melakukan pengkinian data, maka Nasabah akan memperoleh manfaat sebagai berikut :

  • Kemudahan dalam proses verifikasi pada saat pengajuan klaim maupun pelayanan lainnya;
  • Menjaga kerahasiaan data dan memastikan Nasabah terhindar dari penyalahgunaan data; dan
  • Memperoleh informasi seputar promo produk dan informasi terbaru dari Avrist.

Pengajuan pengkinian data akan kami proses, setelah seluruh data serta syarat kelengkapan dokumen telah kami terima. Apabila diperlukan, maka Avrist berhak untuk menunda proses pengkinian data serta meminta dokumen tambahan termasuk melakukan verifikasi maupun konfirmasi lanjutan terhadap Nasabah/Pemegang Polis.

 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengkinian data, Nasabah dapat menghubungi Customer Care Line kami selama jam operasional 08.00-17.00 WIB dari hari Senin-Jumat di +62 21 5789 8188.

E-Bulletin Avristory

Avristory akan hadir setiap 3 bulan sekali, di mana kami akan membagikan beragam informasi baru seputar kinerja keuangan, produk, layanan, kegiatan, dan tips & tricks keuangan maupun gaya hidup.

Avristory

Ikuti cerita seputar Avrist melalui Avristory edisi terbaru yang bisa Anda baca di link berikut

Download dan baca Avristsory di sini.

Kami Berupaya Melayani Anda Lebih Baik

Tim layanan nasabah kami siap membantu semua kebutuhan Anda dengan profesional dan sepenuh hati. Kami juga terus melakukan inovasi komunikasi yang lebih efektif, praktis, dan bermanfaat lebih bagi para nasabah kami.

 

Mekanisme Layanan Pengaduan Nasabah Individu

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, PT Avrist Assurance telah menyediakan media layanan pengaduan Nasabah yang dapat digunakan oleh Nasabah untuk menyampaikan pengaduan atau keluhan terkait Polis yang dimiliki.

DOWNLOAD PANDUAN

Buku Panduan Nasabah Group

Buku Panduan bagi karyawan dan keluarga perihal informasi yang berkaitan dengan hak dan kewajiban, tata cara mendapatkan pelayanan kesehatan, tata cara pengajuan Klaim, dan lain-lain.

DOWNLOAD PANDUAN

Cara Bayar via BSI

Panduan cara bayar ini merupakan panduan nasabah untuk melakukan pembayaran kontribusi regular baik melalui ATM maupun dengan cara transfer pada Bank Syariah Indonesia.

DOWNLOAD PANDUAN

Virtual Account [VA] Permata

Akun virtual yang memungkinkan nasabah untuk melakukan pembayaran premi regular (bukan top up) baik melalui ATM maupun dengan cara transfer.

DOWNLOAD PANDUAN

Virtual Account [VA] Mandiri

Akun virtual yang memungkinkan nasabah untuk melakukan pembayaran premi regular (bukan top up) baik melalui ATM maupun dengan cara transfer.

DOWNLOAD PANDUAN

Virtual Account (VA) BCA

Akun virtual yang memungkinkan nasabah untuk melakukan pembayaran premi regular (bukan top up) baik melalui ATM maupun dengan cara transfer.

DOWNLOAD PANDUAN

Daftar Agen

Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, PT Avrist Assurance telah menyediakan media layanan pengaduan Nasabah yang dapat digunakan oleh Nasabah untuk menyampaikan Daftar Agen

DOWNLOAD PANDUAN

Mekanisme Layanan Pengaduan Nasabah Group

Apabila terdapat keluhan untuk Peserta Asuransi Group, dapat dilihat melalui PDF ini.

DOWNLOAD PANDUAN

Interactive Voice Resonse (IVR)

Layanan call center interaktif yang memudahkan nasabah dan agen dalam mengakses informasi polis selama 24 jam sehari.

DOWNLOAD PANDUAN

Queuing System (QMS)

Mengatur arus antrean nasabah yang datang ke pusat layanan Avrist.

Syarat dan Ketentuan Khusus Untuk Aplikasi Baru Asuransi Jiwa

Apabila selama proses aplikasi, calon tertanggung yang mengajukan permohonan asuransi jiwa dan mengalami meninggal dunia akibat kecelakaan, PT. Avrist Assurance (“Perusahaan”) akan memberikan faedah/manfaat Sementara kepada ahli waris yang sah dari calon tertanggung/peserta sebesar faedah/manfaat asuransi polis dasar sebagaimana tercantum dalam Formulir permohonan Asuransi Jiwa (“FPAJ”) dengan jumlah maksimum sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Ruipiah) atau equivalen dengan nilai US Dollar nya yang ditetapkan perusahaan (“Faedah/manfaat Sementara”).

 

Pertanggungan sementara diatas berlaku pada saat pembayaran atas premi/kontribusi telah diterima seluruhnya di rekening Perusahaan dan FPAJ asli telah diterima oleh Kantor Pemasaran Pusat, dan akan tetap berlaku sampai tanggal terbit polis atau tanggal penolakan FPAJ oleh Perusahaan. 

*Note :  Kedua ketentuan diatas ini sebelumnya diatur dalam TTPS

Specimen Surat Permohonan Asuransi Jiwa

Pelajari lebih lanjut mengenai Surat Permohonan Asuransi Jiwa

Learn More

Layanan Kepemilikan Polis

Avrist menyediakan layanan bagi pemilik polis, yaitu melalui bagian POS (Policy Owner Service), yang merespon berbagai kebutuhan terkait polis, formulir layanan kepemilikan polis dapat di unduh pada box di bawah ini.

Formulir Kepemilikan Polis

Formulir Top Up, Kupon, Surat Kuasa, Surat Perubahan dll.

Learn More

Credit Rate

Info Credit rate

Learn More