Pilih Menu

Avrist Group Term Life

Avrist Group Term Life adalah suatu program asuransi jiwa kumpulan yang menawarkan berbagai program perlindungan jiwa dan kecelakaan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing – masing perusahaan.

 

Avrist Group Term Llife merupakan polis dasar, manfaat akan diberikan jika anggota tertanggung meninggal dunia sebab apapun. Polis rider yang dapat dipilih:

     -     Avrist Group Accidental Death and Disablement

     -     Avrist Group Accidental Death Benefit

     -     Avrist Group Total and Permanent Disability (Accelerated)

     -     Avrist Group Total and Permanent Disability (Non Accelerated)

     -     Avrist Group Terminal Illness and Dismemberment

     -     Avrist Group Critical Illness

Get All This Benefits

Manfaat santunan cacat total tetap

Manfaat santunan kematian

Manfaat santunan penyakit kritis

Manfaat santunan kecelakaan

Manfaat

Avrist Group Term Life (AGTL)

Perusahaan akan membayarkan 100% Uang Pertanggungan apabila Anggota Tertanggung meninggal dunia sebab apapun pada Masa Pertanggungan. Setelah Perusahaan membayarkan Uang Pertanggungan tersebut, kepesertaan dan pertanggungan Anggota Tertanggung berakhir.

 

Avrist Group Accidental Death & Disablement (AGADD)         

Peserta Yang Dipertanggungkan berhak untuk mendapatkan manfaat sesuai yang dinyatakan dalam Tabel Santunan apabila pada saat Polis ini berlaku Peserta Yang Dipertanggungkan mengalami kejadian sebagaimana disebutkan dalam Tabel Santunan.

Benefit ini juga memiliki manfaat tambahan Accidental Medical Reimbursement (AMR) yang sifatnya opsional sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan Pemegang Polis.

AMR memberikan penggantian atas biaya medis yang dibebankan oleh Rumah Sakit, Dokter atau klinik, sebagai akibat langsung dari kecelakaan pada Masa Pertanggungan. Penggantian tersebut diberikan secara reimbursement.

Manfaat ini diberikan maksimal 10% dari UP AGADD yang dimiliki.

 

Avrist Group Accidental Death Benefit (AGADB)

Perusahaan akan membayarkan 100% Uang Pertanggungan apabila Anggota Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan pada Masa Pertanggungan.

 

Avrist Group Total Permanent Disability (AGTPD)

Perusahaan akan membayarkan 100% Uang Pertanggungan apabila Anggota Tertanggung mengalami Cacat Total dan Tetap pada Masa Pertanggungan.

 

Accelerated

Setelah Perusahaan membayarkan Uang Pertanggungan tersebut, kepesertaan dan pertanggungan Anggota Tertanggung dalam Polis Dasar berakhir.

 

Non Accelerated

Setelah Perusahaan membayarkan Uang Pertanggungan tersebut, kepesertaan dan pertanggungan Anggota Tertanggung dalam Polis Dasar masih tetap berlaku sesuai ketentuan Polis Dasar.

 

Avrist Group Terminal Illness & Dismemberment (AGTID)

       1.  Manfaat Kehilangan Anggota Tubuh

Perusahaan akan membayarkan manfaat ini apabila Anggota Tertanggung mengalami kehilangan anggota tubuh dalam Masa Perlindungan, baik yang disebabkan oleh penyakit atau sebagai akibat dari Kecelakaan, dengan nilai manfaat sebagai berikut:

 

Kehilangan Anggota Tubuh                       Manfaat Kehilangan Anggota Tubuh

Kehilangan penglihatan 2 (dua) mata      50% Uang Pertanggungan

Kehilangan 2 (dua) tangan                         50% Uang Pertanggungan

Kehilangan 2 (dua) kaki                              50% Uang Pertanggungan

 

Perusahaan akan membayarkan manfaat ini dengan ketentuan kehilangan anggota tubuh yang dialami oleh Anggota Tertanggung:

a. Bersifat permanen dan tidak dapat disembuhkan;

b. Tidak   mengakibatkan  kematian Anggota  Tertanggung   setidaknya   dalam   kurun   waktu  180 (seratus delapan puluh)   hari

    kalender sejak tanggal terjadinya kehilangan anggota tubuh tersebut.

 

Manfaat ini akan dibayarkan setelah 180 (seratus delapan puluh) hari sejak terjadinya kehilangan tersebut di atas, dengan ketentuan Anggota Tertanggung masih hidup dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari tersebut.

 

       2.  Manfaat Penyakit Terminal

Perusahaan akan membayarkan manfaat ini yaitu senilai 50% (lima puluh persen) dari Uang Pertanggungan apabila Anggota Tertanggung ter-Diagnosa mengalami Penyakit Terminal dalam Masa Perlindungan di bawah ini:

1. Gagal Ginjal

Gagal ginjal tahap akhir, yang diperlihatkan sebagai gagal berfungsinya kedua ginjal yang kronis dan tidak dapat pulih kembali, sehingga memerlukan dialysis ginjal yang teratur atau transplantasi ginjal.

   2. Lumpuh

Hilangnya fungsi kedua tangan atau kedua kaki, atau satu lengan atau satu kaki, secara total dan tetap/permanen.

   3. Koma

Keadaan tidak sadar yang berlangsung selama sedikitnya sembilan puluh enam (96) jam, dimana semua kondisi di bawah ini terpenuhi:

a. Tanpa adanya reaksi atau respons terhadap rangsangan eksternal;

b. Memerlukan alat penunjang/ alat bantu kehidupan untuk mempertahankan jiwa;

c. Defisit neurologis  otak permanen  yang mengakibatkan  ketidakmampuan tetap untuk melakukan 1 (satu)  Aktivitas Sehari -

    hari. Defisit neurologis otak permanen tersebut harus dinilai paling cepat 30 (tiga puluh) hari sejak dimulainya koma.

 

Manfaat Penyakit Terminal akan dibayarkan oleh Perusahaan apabila menurut pendapat Dokter yang merawat Anggota Tertanggung menyatakan bahwa Penyakit Terminal tersebut dapat mengakibatkan kematian atas Anggota Tertanggung dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal Diagnosa.

 

Dalam keadaan apapun, maksimal total manfaat Kontrak Tambahan yang akan dibayarkan oleh Perusahaan adalah senilai 100% Uang Pertanggungan dengan rincian sebagai berikut:

1. Jumlah   Manfaat  Kehilangan  Anggota   Tubuh   dan/atau   Manfaat   Penyakit  Terminal  yang  dibayarkan  oleh Perusahaan  akan

    mengurangi jumlah Uang Pertanggungan yang dapat dibayarkan dalam Polis Dasar.

2. Sehubungan  dengan angka 1 di atas, dalam hal  Perusahaan  sudah membayarkan Manfaat Kehilangan  Anggota Tubuh dan/atau

    Manfaat  Penyakit Terminal  dengan total manfaat sejumlah 100% Uang Pertanggungan, maka  kepesertaan Anggota Tertanggung

    dalam Polis Dasar  menjadi berakhir. Dengan  demikian, ketika  Anggota  Tertanggung mengalami  risiko  yang  dipertanggungkan

    dalam Polis Dasar, maka Perusahaan tidak akan membayarkan Uang Pertanggungan dalam Polis Dasar.

 

Avrist Group Criticall Illness (AGCI)

Perusahaan akan membayarkan 100% Uang Pertanggungan apabila Anggota Tertanggung ter Diagnosa mengalami Penyakit Kritis pada Masa Pertanggungan, dengan ketentuan bahwa klaim Penyakit Kritis hanya akan dibayarkan atas 1 (satu) Penyakit Kritis. Setelah Perusahaan membayarkan 100% Uang Pertanggungan tersebut, maka kepesertaan Anggota Tertanggung dalam Polis Dasar menjadi berakhir.

*) Pembayaran dimuka sebesar 10% dari Uang Pertanggungan Critical Illness

Pembayaran dimuka sebesar 10% uang pertanggungan dengan nilai maksimal Rp. 200.000.000,00 dan akan mengurangi uang pertanggungan yang akan diberikan jika tertanggung pertama kali terdiagnosa salah satu penyakit kritis diatas, dimana uang pertanggungan yang diberikan sebesar 90% uang pertanggungan

 

SYARAT KEPESERTAAN

AGTL, AGADD & AGADB

1. Usia masuk karyawan dan satu pasangan resmi adalah 16 s/d 64 tahun. 

2. Anak  berusia 2 minggu s/d 23 tahun dalam  keadaan  sehat dengan status belum menikah dan masih dalam  pendidikan penuh dapat

    diikutsertakan.

3. Program ini tidak berlaku untuk industri usaha tertentu sesuai dengan ketentuan Avrist

4. Minimun jumlah karyawan adalah 10 orang.

5. Seluruh karyawan yang memenuhi persyaratan dan dalam kondisi aktif bekerja wajib mengikuti program sesuai dengan jabatannya.

 

Ketentuan Uang Pertanggungan:

Min. UP           = Rp. 5.000.000

UP pasangan = maks. 50% dari UP karyawan

UP anak          = maks. 25% dari UP karyawan

 

AGTPD & AGTID

Sama seperti nomor 1, 3, 4, dan 5 di atas

 

AGCI

Sama seperti nomor 1 s.d. 5 di atas

PROSEDUR KLAIM

Pemberitahuan secara tertulis harus diberikan dalam jangka waktu selambat – lambatnya 90 hari kalender sejak tanggal kejadian. Dokumen-dokumen pendukung yang disebutkan di bawah harus diserahkan kepada Perusahaan dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal kejadian.

Dokumen pengajuan klaim:

Avrist Group Term Life, Avrist Group Accidental Death & Disablement And Avrist Group Accidental Death Benefit  (manfaat meninggal dunia)

    1. Formulir pernyataan I, yaitu formulir klaim yang diisi dengan lengkap dan benar oleh Yang Ditunjuk (sebagai saksi) dan HRD Pemegang Polis (sebagai pengaju klaim) berdasarkan data Anggota Tertanggung yang tersimpan oleh HRD Pemegang Polis, yang telah dicap dengan stempel Pemegang Polis;
    2. Formulir pernyataan II, yaitu formulir klaim yang diisi dengan lengkap dan benar oleh Dokter yang menangani atau memeriksa ketika Anggota Tertanggung meninggal dunia beserta stempel dari rumah sakit;
    3. Fotocopy KTP Anggota Tertanggung yang masih berlaku dan telah dilegalisir oleh Kelurahan;
    4. Fotocopy KTP Yang Ditunjuk yang masih berlaku dan telah dilegalisir oleh Kelurahan;
    5. Fotocopy Kartu Keluarga dan telah dilegalisir oleh Kelurahan;
    6. Fotocopy surat bukti hubungan keluarga dan telah dilegalisir oleh Kelurahan, misalnya apabila:
      1. Istri/suami (surat nikah)
      2. Anak (akte lahir/surat lahir);
      3. Saudara (Kartu Keluarga atau surat lahir Anggota Tertanggung);
      4. Orang tua (Kartu Keluarga atau surat lahir Anggota Tertanggung);
    7. Surat kematian dari rumah sakit (asli/fotokopi yang dilegalisir oleh rumah sakit);
    8. Surat kematian dari kelurahan (asli/fotokopi yang dilegalisir oleh kelurahan yang bersangkutan);
    9. Surat kematian dari Polisi - jika kematian akibat kecelakaan (asli/fotokopi yang dilegalisir oleh Kepolisian); dan
    10. Form kronologis yang diisi oleh keluarga yang tinggal bersama dengan Anggota Tertanggung dan ditandatangani di atas materai (jika meninggal di rumah).

Avrist Group Accidental Death & Disablement

  1. Manfaat Cacat
  1. Formulir klaim yang telah disi lengkap;
  2. Surat keterangan Dokter/resume medis;
  3. Fotocopy seluruh hasil pemeriksaan penunjang;
  4. Surat keterangan kepolisian;
  5. Fotocopy identitas diri (KTP/ID) Anggota Tertanggung yang masih berlaku;
  6. Foto bagian tubuh yang mengalami kecacatan dan Foto seluruh badan Anggota Tertanggung.
  1. Manfaat Penggantian Biaya Medis
  1. Formulir klaim GHS yang telah diisi lengkap;
  2. Resume medis dari Dokter yang merawat;
  3. Kuitansi asli atas layanan kesehatan yang telah diperoleh Anggota Tertanggung dari Rumah Sakit/Klinik lengkap dengan perincian atas biaya-biaya yang terjadi;
  4. Kuitansi asli pembelian obat atau pemeriksaan laboratorium/penunjang, beserta perincian biayanya, lengkap dengan copy beserta perincian biaya resep dan surat rujukan untuk pemeriksaan laboratorium/penunjang tersebut; dan
  5. Fotocopy  KTP Anggota Tertanggung yang masih berlaku.

Avrist Group Total Permanent Disability

  1. Formulir klaim yang telah disi lengkap;
  2. Surat keterangan Dokter/resume medis;
  3. Fotocopy seluruh hasil pemeriksaan penunjang;
  4. Surat keterangan kepolisian (jika akibat kecelakaan);
  5. Fotocopy identitas diri (KTP/ID) Anggota Tertanggung yang masih berlaku; dan
  6. Foto bagian tubuh yang mengalami kecacatan dan Foto seluruh badan Anggota Tertanggung.

Avrist Group Terminal Illness & Dismemberment

  1. Manfaat Kehilangan Anggota Tubuh
  1. Formulir klaim yang diisi dengan benar, lengkap, dan ditanda tangani oleh Anggota Tertanggung atau pihak yang mengajukan klaim;
  2. Bukti identitas diri yang masih berlaku dan terbaru dari Anggota Tertanggung;
  3. Surat keterangan Dokter/resume medis;
  4. Fotocopy seluruh hasil pemeriksaan penunjang;
  5. Surat keterangan kepolisian (jika akibat kecelakaan);
  6. Foto bagian tubuh yang mengalami kecacatan dan foto seluruh badan Anggota Tertanggung.
  1. Manfaat Penyakit Terminal
  1. Formulir klaim yang diisi dengan benar, lengkap, dan ditanda tangani oleh Anggota Tertanggung atau pihak yang mengajukan klaim;
  2. Surat pernyataan Dokter yang memberikan diagnosa mengenai Penyakit Terminal dan pernyataan bahwa Penyakit Terminal tersebut dapat mengakibatkan kematian atas Anggota Tertanggung dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal Diagnosa;
  3. Hasil lab jika diperlukan;
  4. Bukti identitas diri yang masih berlaku dan terbaru dari Anggota Tertanggung; dan
  5. Bukti identitas diri yang masih berlaku dan terbaru dari Yang Ditunjuk (jika dapat digunakan).

Avrist Group Criticall Illness

  1. Formulir klaim yang diisi dengan benar, lengkap, dan ditandatangani oleh Anggota Tertanggung atau pihak yang mengajukan klaim;
  2. Surat pernyataan Dokter yang memberikan Diagnosa Penyakit Kritis;
  3. Fotocopy KTP Anggota Tertanggung yang masih berlaku;

PENGECUALIAN POLIS

AGTL (Avrist Group Term Life)

        1. Bunuh diri, baik dalam keadaan waras ataupun tidak, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sesudah menjadi Anggota Tertanggung, atau tanggal pemulihan, yang mana yang  kemudian;
        2. Sakit atau cedera yang telah ada sebelumnya untuk mana Anggota Tertanggung mendapatkan perawatan medis, diagnosa, konsultasi atau obat-obat sesuai resep dalam 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum menjadi Anggota Tertanggung, kecuali Anggota Tertanggung yang menderita sakit atau cedera ini telah dipertanggungkan dalam Polis ini selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut;
        3. Melakukan tindakan kriminal atau aktivitas yang melanggar hukum.

AGADD (Avrist Group Accidental Death & Disablement)

        1. Perang, baik yang diumumkan atau tidak, invasi, perang saudara, revolusi atau tindakan operasionil sejenis perang.
        2. Huru-hara dan kerusuhan sipil, pemogokan dan kegiatan teroris.
        3. Anggota Tertanggung ikut serta atau ambil bagian dalam dinas di angkatan bersenjata atau operasi militer.
        4. Kejahatan atau melakukan tindakan awal kejahatan atau melakukan perlawanan saat penahaan.
        5. Anggota Tertanggung melakukan perjalanan melalui udara termasuk pesawat sewa kecuali sebagai penumpang di dalam pesawat terjadwal yang mempunyai ijin swasta dan/atau komersial.
        6. Bunuh diri atau percobaan bunuh diri atau dengan sengaja melukai diri sendiri.
        7. Terjadi pada waktu Anggota Tertanggung mengalami gangguan jiwa.
        8. Dalam kasus seorang wanita, melahirkan atau kehamilan meskipun kehilangan tersebut mungkin dipercepat atau dipengaruhi oleh kejadian yang disebutkan dalam Tabel Santunan.
        9. Sebagai akibat dari penyakit apapun.
        10. Secara langsung ataupun tidak langsung disebabkan karena penyerangan fisik, keracunan makanan, obat-obatan atau sakit jiwa yang diprovokasi oleh sebab-sebab alamiah.
        11. Berpartisipasi dalam setiap kegiatan olah raga balapan yang melibatkan penggunaan sepeda motor, sepeda, kapal, berkuda, pesawat terbang atau yang serupa; terjun payung, mendaki gunung, ski air, ski es, bungee jumping, menyelam atau seni bela diri.

AGADB (Avrist Group Accidental Death Benefit)

  1. Sebagai akibat dari perang, invasi, atau perang saudara;
  2. Berpartisipasi dalam perbuatan kriminal;
  3. Terbang, kecuali sebagai penumpang dalam penerbangan pribadi yang berizin atau pesawat komersial;
  4. Mencederai diri sendiri, bunuh diri, atau percobaan bunuh diri, ketika sadar atau tidak sadar, atau secara sengaja terlibat dalam keadaan berbahaya, kecuali dalam usaha menyelamatkan jiwa seseorang;
  5. Berpartisipasi dalam suatu olahraga profesional atau ketika Anggota Tertanggung akan atau dapat mendapatkan penghasilan atau imbalan dari olah raga tersebut;
  6. Mengendarai atau menunggangi setiap jenis pacuan yang melibatkan mesin;
  7. Sakit atau penyakit, setiap sebab yang berjangka, kondisi yang terjadi secara alami, atau proses keturunan;
  8. Kekerasan yang dicari, keracunan, penyalahgunaan alkohol, atau obat-obatan, kecuali yang diresepkan oleh dokter praktek yang berwenang dan terdaftar;
  9. Ketika Anggota Tertanggung menjalankan tugas di angkatan bersenjata di negara manapun atau otoritas internasional, baik dalam keadaan perang atau damai;
  10. Kehamilan, melahirkan, keguguran, atau komplikasinya; atau
  11. Setiap kondisi ketidakmampuan fisik atau kerusakan yang terjadi sebelumnya yang termasuk di dalam pertanggungan atas Polis ini.

AGTPD (Avrist Group Total Permanent Disability)

  1. Akibat dari bunuh diri atau percobaan bunuh diri atau melukai diri sendiri, atau secara sengaja melakukan hal-hal yang sangat berbahaya dalam keadaan waras atau tidak waras;
  2. Perang, baik diumumkan maupun tidak, perang saudara, revolusi atau tindakan apapun yang bersifat perang;
  3. Bergabung dengan operasi militer atau kepolisian pada saat perang baik diumumkan maupun tidak atau yang dikarenakan operasi militer atau wajib militer atau operasi pemulihan perang atau penegakan hukum atas perintah Negara;
  4. Melakukan tindakan kejahatan;
  5. Mengikuti, mengoperasikan atau melayani, menaiki atau menuruni dari atau dengan alat atau transportasi udara, kecuali sebagai penumpang pada pesawat udara komersial yang memiliki jadwal tetap;
  6. Keadaan yang telah ada sebelumnya untuk Anggota Tertanggung yang telah menjalani perawatan medis, diagnosa, konsultasi atau pengobatan selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum dimulainya Masa Pertanggungan, kecuali Anggota Tertanggung yang berada dalam kondisi-kondisi tersebut telah ditanggung berdasarkan Kontrak Tambahan ini selama 12 (dua belas) atau lebih;
  7. Huru-hara dan kerusuhan sipil, pemogokan dan kegiatan teroris;
  8. Dalam kasus seorang wanita, melahirkan atau kehamilan meskipun kehilangan tersebut mungkin dipercepat atau dipengaruhi oleh cedera;
  9. Memprovokasi penyerangan fisik, keracunan makanan, obat-obatan atau sakit jiwa;
  10. Melakukan olah raga dalam kapasitas sebagai seorang profesional atau dimana Anggota Tertanggung akan atau memperoleh penghasilan atau pembayaran dalam melakukan olah raga tersebut; atau
  11. Mengemudikan atau ikut dalam segala macam balapan yang melibatkan kendaraan bermotor.

AGTID (Avrist Group Terminal Illness & Dismemberment)

  1. Akibat dari bunuh diri atau percobaan bunuh diri atau melukai diri sendiri, atau secara sengaja melakukan hal-hal yang sangat berbahaya dalam keadaan waras atau tidak waras;
  2. Perang, baik diumumkan maupun tidak, perang saudara, revolusi atau tindakan apapun yang bersifat perang;
  3. Bergabung dengan operasi militer atau kepolisian pada saat perang baik diumumkan maupun tidak atau yang dikarenakan operasi militer atau wajib militer atau operasi pemulihan perang atau penegakan hukum atas perintah Negara;
  4. Melakukan tindakan kejahatan;
  5. Mengikuti, mengoperasikan atau melayani, menaiki atau menuruni dari atau dengan alat atau transportasi udara, kecuali sebagai penumpang pada pesawat udara komersial yang memiliki jadwal tetap;
  6. Keadaan yang telah ada sebelumnya untuk Anggota Tertanggung yang telah menjalani perawatan medis, diagnosa, konsultasi atau pengobatan selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum dimulainya Masa Pertanggungan, kecuali Anggota Tertanggung yang berada dalam kondisi-kondisi tersebut telah ditanggung berdasarkan Kontrak Tambahan ini selama 12 (dua belas) atau lebih;
  7. Huru-hara dan kerusuhan sipil, pemogokan dan kegiatan teroris;
  8. Dalam kasus seorang wanita, melahirkan atau kehamilan meskipun kehilangan tersebut mungkin dipercepat atau dipengaruhi oleh cedera;
  9. Memprovokasi penyerangan fisik, keracunan makanan, obat-obatan atau sakit jiwa;
  10. Melakukan olah raga dalam kapasitas sebagai seorang profesional atau dimana Anggota Tertanggung akan atau memperoleh penghasilan atau pembayaran dalam melakukan olah raga tersebut; atau
  11. Mengemudikan atau ikut dalam segala macam balapan yang melibatkan kendaraan bermotor.

AGCI (Avrist Group Criticall Illness)

  1. Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) atau infeksi oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV). Perusahaan memiliki hak untuk mewajibkan Anggota Tertanggung menjalani pemeriksaan darah untuk HIV sebagai syarat pendahuluan sebelum penerimaan suatu klaim.
  2. Untuk tujuan Kontrak Tambahan ini, pengertian AIDS diambil dari pengertian yang digunakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia tahun 1987, atau revisi selanjutnya dari pengertian tersebut oleh Organisasi Kesehatan Dunia; infeksi HIV dianggap terjadi apabila tes darah atau tes lainnya yang secara sah menunjukkan keberadaan HIV atau antibodi dari virus tersebut;
  3. Kelainan bawaan atau penyakit yang terdapat atau terdiagnosa sebelum Anggota Tertanggung berusia 17 (tujuh belas) tahun;
  4. Operasi Jantung Koroner dan/atau Penyakit Jantung Koroner yang Berbahaya Lainnya jika Anggota Tertanggung telah terdiagnosa serangan jantung sebelum dimulainya Masa Pertanggungan;
  5. Kondisi Yang Telah Diderita Sebelumnya; atau
  6. Perbuatan atau percobaan melukai diri sendiri dalam keadaaan waras atau tidak waras.

FAQ

Asuransi adalah tindakan atau sistem yang mengendalikan risiko dengan cara melindungi secara finansial atau ganti rugi finansial di masa depan untuk jiwa, properti, kesehatan, dan segala sesuatu yang mendapatkan penggantian dari kejadian yang tidak dapat diduga, seperti kematian, sakit, kehilangan, atau kerugian. Tindakan perlindungan ini melibatkan pembayaran premi secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk menjamin perlindungan tersebut.

Ada beberapa keuntungan apabila berinvestasi melalui asuransi, seperti tidak dikenakannya pajak atas hasil investasi, perlindungan jiwa, dan kepraktisan dokumen (investasi dan asuransi dalam 1 dokumen).

Setiap orang bisa memiliki penghasilan, tetapi tidak semua orang memiliki optimalisasi dana masa depan yang digunakan untuk tujuan hidup seperti persiapan dana pendidikan, pensiun dan perlindungan kesehatan. Setiap orang bisa memiliki optimalisasi dana masa depan bila memiliki proteksi sehingga bisa terhindar dari risiko lima fakta kehidupan, yaitu: kemungkinan sakit kritis, kemungkinan kecelakaan, kemungkinan cacat, kepastian dana keluarga setelah kita meninggal dunia, dan kepastian hidup setelah pensiun.

Berinvestasi di asuransi dan di bank pastinya berbeda tergantung kebutuhan dan profil calon nasabah. Bila berinvestasi di asuransi, calon nasabah akan mendapatkan keuntungan investasi dan perlindungan jiwa apabila terjadi risiko kehidupan yang dapat terjadi kapan saja, misalkan meninggal dunia. Oleh karena itu, bila terjadi risiko meninggal dunia, maka kelangsungan investasi nasabah dapat diteruskan hingga periode tertentu atau berhenti namun keluarga nasabah dapatmenggunakan uang pertanggungan dari asuransi sebagai pengganti nilai investasi yang hilang.

Saat ini Avrist memiliki banyak macam jenis investasi yang dikombinasi dengan asuransi, seperti unit link yang performanya bergantung dengan kondisi pasar dan nasabah dapat memilih jenis investasi yang sesuai dengan profilnya yang terlihat dalam produk unit link.. Selain itu, Avrist juga memiliki jenis investasi seperti deposito yang menawarkan kemudahan dengan cukup membayar premi tunggal dan akan dibayarkan hasil investasinya setiap 6 bulan sekali.

Anda dapat mempercayakan dana investasi Anda kepada Avrist sebab kami telah memiliki pengalaman lebih dari 40 tahun membangun asuransi dan lebih dari 10 tahun menghasilkan produk asuransi yang memiliki unsur investasi. Selain itu, dengan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan, Avrist akan mengelola dana Anda dengan transparan dan hati-hati guna memastikan dana Anda tumbuh dan berkembang sesuai dengan pilihan Anda. Kemana uang saya akan dikelola bila saya berinvestasi di Avrist?Avrist akan mengelola dana investasi Anda pada berbagai macam instrumeninvestasi, mulai dari saham, obligasi, pasar uang, dan lain lain yang semua jenis pilihan instrumen sesuai dengan pilihan Anda. Kemana saya dapat menghubungi bila tertarik berinvestasi di Avrist?Anda dapat menghubungi kantor pemasaran Avrist terdekat di kota Anda atau call center Avrist yang selanjutnya membantu Anda untuk memberikan penjelasan lebih lanjut soal investasi di Avrist. Untuk call center Avrist, silakan menghubungi 021-57898188

Masih membutuhkan pertanyaan?

Kami akan membantu anda.

Pertanyaan anda

Email anda

  • Visi

  • Satu Polis untuk setiap rumah tangga di Indonesia

  • Misi

  • Merangkul dan meneladani semangat kepeloporan yang menjadi bagian dari sejarah kami yang besar.

    Menciptakan tempat bekerja terbaik guna memajukan karir serta masa depan.

    Menempatkan pemangku kepentingan kami (karyawan, mitra, dan konsumen) sebagai inti dari setiap hal yang kami lakukan.

    Menawarkan produk dan servis kami ke setiap rumah tangga.

    Memastikan produk kami selalu mudah di akses dan terjangkau.

    Mengembangkan bisnis kami dengan penuh kesigapan, kedisiplinan dan integritas yang tinggi.

    Sepenuhnya mempercayai pemangku kepentingan kami agar mereka juga percaya kepada kami.