Merupakan asuransi kematian berjangka dengan masa asuransi 1 (satu) tahun hingga 25 (dua puluh lima) tahun dengan pembayaran Premi sekaligus. Manfaat Asuransi berupa Manfaat Meninggal Dunia yang akan dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) sebesar sisa saldo Pembiayaan setelah kematian Tertanggung (tidak termasuk tunggakan Pembiayaan beserta marginnya dan denda/pinalti atas keterlambatan pembayaran Pembiayaan sebelum kematian Pihak Yang Diasuransikan) sesuai tingkat margin yang berlaku di Bank, serta Manfaat Pengembalian Premi apabila Pihak Yang Diasuransikan melunasi seluruh sisa Pembiayaan sebelum waktunya.