Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, PT Avrist Assurance telah
menyediakan media layanan pengaduan Nasabah yang dapat digunakan oleh Nasabah untuk menyampaikan
pengaduan atau keluhan terkait Polis yang dimiliki.
Sebagai bentuk integritas kami, kami selalu melaporkan penanganan pengaduan Nasabah dari tahun ke tahun.