Hal Yang Perlu Kamu Ketahui Soal SPT Tahunan

0
3429
soal SPT Tahunan

Sepanjang bulan Januari hingga Maret setiap tahunnya adalah saat yang tepat untuk Anda untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atas Pajak Penghasilan (PPh) untuk penghasilan yang Anda peroleh sepanjang tahun lalu. Mumpung masih ada waktu, mari segera melaporkan soal SPT Tahunan Anda ke Kantor Pelayanan Pajak (KKP) terdekat sebelum 31 Maret 2020. Sebab kalau terlambat, maka ada denda yang menanti.

Banyak orang mungkin berpikir, mengapa harus repot-repot lapor soal SPT Tahunan, padahal sudah bayar pajak. Sebetulnya, pemerintah mewajibkan pelaporan SPT Tahunan ini agar setiap orang bertanggung jawab atas penghasilan dan kewajibannya pada negara. Berikut beberapa hal yang perlu kamu ketahui soal SPT Tahunan.

Baca juga: 4 Jenis Investasi Beresiko Tinggi yang Cocok untuk Anak Muda

Mengapa melaporkan SPT Tahunan itu penting?

Sebagai wajib pajak (WP) yang baik, setiap warga negara atau badan usaha yang memiliki penghasilan memang perlu membayar dan melaporkan PPh yang sudah ia setorkan. PPh ini bisa berupa PPh Orang Pribadi untuk WP pribadi dan PPh Badan untuk WP berupa perusahaan.

Menurut Undang-undang No. 28 tahun 2007 tentang Perpajakan, pelaporan SPT ini penting karena berfungsi sebagai sarana Anda mempertanggungjawabkan PPh terutang setahun terakhir dan pemberitahuan kepada negara bahwa Anda membayar PPh terutang tersebut. PPh terutang ini bisa muncul jika Anda punya penghasilan lain di luar penghasilan dari kantor yang sudah dipotong pajak. Misalnya, Anda punya penghasilan tambahan dari side job, investasi, bisnis pribadi, dan lain sebagainya.

Selain melaporkan PPh yang sudah Anda bayar, Anda juga bisa memanfaatkan momentum pelaporan soal SPT Tahunan untuk melakukan update harta kekayaan Anda terkini. Melakukan update harta kekayaan ini perlu karena dalam setahun terakhir, Anda boleh jadi baru membeli tanah, membeli rumah atau kendaraan baru, atau uang tunai Anda mengalami penambahan atau pengurangan. Dengan melaporkan daftar kekayaan terakhir, maka ini bisa memudahkan negara melakukan cross check antara penghasilan yang Anda terima, harta Anda yang terdaftar, dengan harga yang sebenarnya Anda miliki.

Baca juga: Jenis-jenis Saham yang Bisa Dipilih Investor Pemula

Melapor Soal SPT Tahunan itu Tidak Repot

Karena ini sifatnya wajib, maka pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan bagi WP untuk melaporkan SPT. Kini, semua pelaporan SPT dilakukan secara elektronik, alias electronic filing atau e-filing. Tapi, jika Anda masih bingung mengenai cara menghitung PPh terutang yang harus Anda bayar setahun terakhir dan bagaimana cara mengisi SPT, Anda bisa menyambangi KKP terdekat. Di sana, ada banyak petugas Kantor Pajak yang akan membantu Anda menghitung pajak dan melapor SPT secara elektronik.

Beberapa Jenis PPh

Ada beberapa jenis PPh yang berlaku di Indonesia, yakni PPh Pasal 21, 22, 23, 24, dan 25.

  • PPh Pasal 21 adalah PPh yang paling banyak dimiliki oleh masyarakat. Ini merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya.
  • PPh Pasal 22 adalah pajak atas penghasilan wajib pajak yang melakukan kegiatan perdangangan barang dan ekspor-impor.
  • PPh Pasal 23 adalah pajak atas penghasilan atas modal, penyerahan jasa, dan hadiah atau penghargaan selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21.
  • PPh Pasal 24 adalah peraturan yang mengatur hak WP untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri untuk mengurangi nilai pajak terutang yang dimiliki di Indonesia.
  • PPh Pasal 25 adalah pajak atas penghasilan yang dibayar secara angsuran.
Baca juga: Bagaimana Influencer Andrea Gunawan Memilih Asuransi Kesehatan?

Apa saja syarat e-filing pajak?

Supaya Anda bisa melakukan e-filing, berikut syarat yang perlu Anda punya:

1. EFIN atau nomor identitas elektronik SPT Anda. Ini berguna agar Anda bisa melakukan transaksi pajak secara online.

2. Formulir SPT elektronik

3. Akses ke website e-filing

Jika terlambat mengisi SPT Tahunan, ada denda yang menanti

Ingat, jangan sampai terlambat melaporkan SPT. Sebab, jika Anda melaporkan SPT lebih dari tenggat waktu yang ditentukan,  maka ada denda yang menanti Anda. Besaran denda ini berbeda-beda, sesuai dengan jenis SPT PPh. Untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, akan dikenakan denda sebesar Rp100.000. Sementara untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

Melaporkan SPT tepat waktu sangat membantu Anda dalam menunaikan kewajiban pembayaran pajak tepat waktu dan menghindari keterlambatan. Dengan membayar PPh dan melaporkan SPT, Anda telah membantu pemerintah membangun negeri. Selamat melapor SPT!