Mumpung Ramadan, Lunasi Juga Kewajiban Zakat

0
2033
kewajiban zakat

Setiap Ramadan datang, bukan hanya ibadah puasa saja yang menjadi trending topic. Bagi umat Muslim, ada serangkaian ibadah lain yang juga menjadi spesial di bulan mulia ini. Antara lain, ibadah salat tarawih, mengaji Al Quran, hingga beramal sosial baik dalam bentuk melaksanakan kewajiban zakat, infak, atau sedekah.

Zakat merupakan rukun Islam ketiga setelah salat. Berada di urutan nomer 3 menunjukkan bobot penting zakat sebagai bagian dari ibadah yang wajib ditunaikan oleh setiap pemeluk Islam. Nah, di bulan Ramadan seperti ini, seruan untuk menunaikan kewajiban zakat menjadi semakin kencang terdengar.

Mengutip penjelasan Quraish Shihab dalam buku Tafsir Al Misbah, seperti dikutip situs Kontan, zakat berarti penyucian dan berkembang. Dengan membayar zakat, seorang Muslim diajak untuk membersihkan diri.

Baca juga: 6 Hal yang Bisa Kamu Lakukan dengan THR

Lalu, apa saja jenis zakat dan bagaimana ketentuannya? Berikut penjelasan singkatnya untuk Anda:

Zakat fitrah

Sesuai namanya, zakat fitrah berarti zakat untuk penyucian jiwa. Zakat ini wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang mampu, setahun sekali. Besar zakat fitrah adalah 3,5 liter atau 2,7 kilogram bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Bila Anda sehari-hari makan nasi, maka zakat fitrahnya bisa berupa beras. Zakat ini wajib dibayarkan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Zakat harta/zakat mal

Zakat ini harus dikeluarkan seorang Muslim ketika aset atau hartanya sudah mencapai nisab atau ukuran setara 85 gram emas selama setahun. Gambarannya, harga emas di Logam Mulia Aneka Tambang mencapai Rp657.000 per gram, per 24 Mei 2018. Sehingga, ukuran nisab adalah 85 gram x Rp657.000 atau Rp 55,84 juta.

Dengan demikian, bila total aset Anda apakah itu dalam bentuk tabungan, deposito, properti, dan lain sebagainya, nilainya mencapai angka tersebut rata-rata dalam setahun tidak ada perubahan, maka Anda wajib membayar zakat mal sebesar 2,5% dari nilai total aset.

Zakat profesi atau zakat penghasilan

Umat Muslim juga wajib membayar zakat atas penghasilan yang dia peroleh apabila telah mencapai nisab 85 gram emas. Bila menerima gaji bulanan, Anda bisa langsung memotong 2,5% dari penghasilan kotor setiap bulan. Ada juga yang membolehkan penghitungan zakat dari penghasilan bersih setelah dikurangi pengeluaran kebutuhan pokok dan utang.

Zakat ini sendiri disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Yaitu, orang fakir atau orang yang tidak memiliki harta, orang miskin yang penghasilannya tidak mencukupi, riqab yaitu hamba sahaya atau budak, gharim atau orang yang menanggung banyak utang, mualaf (orang yang baru masuk Islam), fisabilillah atau pejuang di jalan Allah, ibnu sabil (musafir atau pelajar perantau), dan amil zakat (panitia pengelola dana zakat).

Untuk penyalurannya sendiri, bisa lewat lembaga resmi pengelola zakat seperti Dompet Dhuafa, Baznas, Rumah Zakat, dan sebagainya. Boleh juga menyalurkan langsung pada masyarakat di sekitar Anda yang memenuhi kritera sebagai penerima zakat.

Baca juga: Tips Mentraktir dengan Gaji Pertama

Dengan melakukan zakat, Anda pun berbagi kebaikan ke sesama.